Dua Bocah di Surabaya Jadi Korban Pencabulan hingga Lari Ketakutan, Pelaku Anggap Bercanda
Pelakunya pria baya bernama Bahruddin (55). Ia dikenal warga sebagai muazin.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dua bocah berinisial AP dan SN, masing-masing berusia 10 tahun, jadi korban pencabulan di satu rumah ibadah di Surabaya.
Pelakunya pria baya bernama Bahruddin (55). Ia dikenal warga sebagai muazin.
Mulanya, Bahruddin melihat dua bocah yang menjadi korban, sedang duduk menunggu guru ngaji mereka di musala.
Bahruddin yang tak kuasa menahan hasrat, sontak mendekati korban dan langsung mencabuli mereka.
Aksi itu terjadi pada akhir Mei 2020 lalu.
Baca: Seorang Pria Setubuhi Anak Tiri saat Istrinya Bekerja, Video Pencabulan jadi Viral di Media Sosial
Karena merasa aman, Bahruddin mengulang perbuatannya untuk kali kedua.
Aksi kedua itu dilakukan di tempat yang sama pada satu korban yakni AN.
"Saat itu korban AN sendirian, duduk sambil menunggu untuk belajar mengaji. Kondisi masih sepi, dan tersangka tiba-tiba mendatangi korban lalu duduk di samping korban," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Jumat (21/8/2020).
Baca: Wartawan di Mamuju Tengah Ditemukan Tewas, Ada 17 Tusukan di Tubuh, Awalnya Dikira Kecelakaan
Baca: Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak Tiri Gegera Videonya Viral di Ponorogo
Setelah itu,tersangka memberikan uang 3 ribu rupiah kepada korban dengan maksud mencabuli korban.
"Korban langsung lari tapi tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," tambahnya.
Korban yang ketakutan akhirnya menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Tak terima dengan perbuatan Bahruddin, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Berdasar laporan ibu korban, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka," tandasnya.
Saat diinterogasi, Bahruddi mengaku jika hal itu didasari rasa iseng dan bercanda.
Menurutnya, ia sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.
"Saya memang sudah lama menduda, tapi pas kejadian itu cuma iseng saja. Bercanda. Saya tidak ada nafsu," dalihnya.
Meski berdalih, Bahruddin tetap haru mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Ia dijerat pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 th 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentabg Perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nasib Tragis Bocah di Surabaya Dicabuli Saat Tunggu Guru Ngaji di Musala, Simak Pengakuan Pelaku