Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani: Tetap Modis Hingga Hibahkan Masjid
Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapas Wanita Bulu, Semarang.
Kamis (20/8/2020) kemarin, Rina dan rombongan tiba di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kasus yang membuat Rina hingga harus menghuni penjara, berawal sejak tahun 2013 silam.
Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada November 2013.
Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
"Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantor Kejati Jateng, Kamis (14/11/2013).
Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar.
Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.
Tampil Modis
Setibanya di Karanganyar, Rina Iriani nampak masih tetap modis.
Mengenakan busana dengan motif kulit Macan Tutul, serta mengenakan hijab dan berwarna hitam.
Tak lupa, masker hitam dikenakan Rina.
Serta sebuah jam tangan dan gelang berwarna emas.
Baca: 6 Tahun Dipenjara di Lapas Bulu Semarang, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.