Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani: Tetap Modis Hingga Hibahkan Masjid

Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani: Tetap Modis Hingga Hibahkan Masjid
TribunSolo.com/Adi Surya
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih bersama mantan tandemnya, Paryono berjalan ke kediaman Rina di Jalan Angsana 1-2, Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020). 

Penyerahan disaksikan puluhan jemaah masjid dan kolega, tak terkecuali mantan tandemnya, Paryono.

Ratusan rumah yang ada di salah satu sektor Perumahan Jeruk Sawit Permai belum dihuni di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020).
Ratusan rumah yang ada di salah satu sektor Perumahan Jeruk Sawit Permai belum dihuni di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Pernah Jadi Koordinator Wartel di Lapas

Kehidupan penjara tentu asing bagi mantan orang nomor satu di Bumi Intanpari itu.

Meski begitu, Rina mengaku selalu menikmati proses selama menjadi tahanan.

"Karena saya menikmatinya jadi tak terasa sudah enam tahun di sana," katanya, Kamis (20/8/2020).

Di Lapas Wanita, Rina bahkan didapuk menjadi koordinator Warung Telepon (Wartel).

Ia harus mengkoordinir setidaknya 400 warga binaan supaya tertib menggunakan fasilitas yang diberikan itu.

Berita Rekomendasi

"Saya dipilih jadi koordinator Wartel mengurusi 400 warga binaan supaya tertib menggunakan wartel," ucapnya.

Rina Iriani pernah sakit saat jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Rina Iriani pernah sakit saat jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Tribun Jateng / IST)

Tak hanya itu, waktu 6 tahun di penjara dimanfaatkan Rina untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

"Kegiatan di sana banyak, ada pengajian rutin kemudian ada bimbingan kerja, di sana komplit," ujar Rina.

"Kegiatan olahraga juga ada, hampir seperti yang dilakukan di luar, cuma aturan dan disiplin luar biasa," tambahnya.

Rina mengaku menjalani masa tahanan 6 tahun dengan tulus dan ikhlas sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada momen HUT ke-75 Republik Indonesia.

"Cocok dengan saya makanya saya menikmati itu, saya menjalaninya dengan tulus dan ikhlas," tandasnya.

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2014). Sidang ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi bantuan Kemenpera untuk pembangunan perumahan GLA dan kasus tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Karanganyar. TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2014). Sidang ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi bantuan Kemenpera untuk pembangunan perumahan GLA dan kasus tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Karanganyar. TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN (TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN)

Dijemput dan Diantar Anggota DPR dari PDIP

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas