Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes

Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nurul Qomar ditemui di mall Pesona Kayangan Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).

Nurul Qomar harus menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah upaya hukum kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.

Kasus yang menjerat Nurul Qomar bermula, saat pelawak tersebut menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.

Qomar dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.

Baca: Pelawak dan Mantan Anggota DPR Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Pernyataan Pengacaranya

Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Qomar mengundurkan diri dari jabatannya.

Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Mencuatnya kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang digunakan Qomar mencuat saat akan dilaksanakan wisuda mahasiswa UMUS.

Untuk mewisuda mahasiswa, Ia diharuskan memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.

Qomar hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019) saat itu.

Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas