Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes
Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar harus menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah upaya hukum kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
Kasus yang menjerat Nurul Qomar bermula, saat pelawak tersebut menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Baca: Pelawak dan Mantan Anggota DPR Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Pernyataan Pengacaranya
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Qomar mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.
Mencuatnya kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang digunakan Qomar mencuat saat akan dilaksanakan wisuda mahasiswa UMUS.
Untuk mewisuda mahasiswa, Ia diharuskan memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.
Qomar hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019) saat itu.
Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.
Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.