Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Diduga Bendera Merah Putih Diinjak Sekelompok Remaja, Ahli Hukum Angkat Bicara

Ahli hukum UNS Dr Muhammad Rustamaji, SH MH memberikan tanggapannya terkait video viral diduga bendera merah putih diinjak oleh sekelompok remaja.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Viral Video Diduga Bendera Merah Putih Diinjak Sekelompok Remaja, Ahli Hukum Angkat Bicara
Tangkapan layar Facebook Beny Rusmawan
Viral Video Diduga Bendera Merah Putih Diinjak Sekelompok Remaja, Ahli Hukum Angkat Bicara 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Muhammad Rustamaji, SH MH memberikan tanggapannya terkait video viral diduga bendera merah putih diinjak oleh sekelompok remaja.

Menurut Rustamaji, jika apa yang dilakukan mereka benar adanya, yakni dengan menginjak bendera merah putih, maka ada konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.

"Kalau benar itu bendera, fatal sekali," katanya kepada Tribunnews, Kamis (20/8/2020).




Rustamaji melanjutkan, menginjak-injak bendera merupakan satu perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU tersebut, tidak hanya menginjak-injak sebagai pelanggaran, namun juga termasuk merusak, merobek, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Itu bisa dipenjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Nggak main-main hukumannya, serius sekali," tegas alumnus S3 Hukum UNDIP ini.

Rustamaji melanjutkan penjelasnnya terkait dengan fiksi hukum.

BERITA TERKAIT

Konsep ini menganggap ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan atau disahkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat.

Baca: Ayah Paskibraka Sylvia Terharu & Menangis Lihat Anaknya Bawa Baki Saat Penurunan Bendera di Istana

Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji.jpg
Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji.jpg (https://hukum.uns.ac.id/)

Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkan dirinya dari tuntutan hukum.

Fiksi hukum juga berlaku dalam pelaksanaan UU 24 tahun 2009 di atas.

"Jadi ndak bisa bilang, 'pak saya kan tidak tahu'. Alasan itu tidak diterima di mata hukum."

"UU ini juga termasuk delik formil, yang artinya ketika unsur pindanya terpenuhi bisa diproses secara hukum," imbuh Rustamaji.

Oleh karena itu, Rustamaji menekankan pentingnya ada edukasi secara masif perihal aturan hukum kepada masyarakat, termasuk UU 24 tahun 2009  ini.

Sehingga masyarakat tidak tersesat dikemudian hari karena ketidaktahuannya terhadap hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas