Viral Video Diduga Bendera Merah Putih Diinjak Sekelompok Remaja, Ahli Hukum Angkat Bicara
Ahli hukum UNS Dr Muhammad Rustamaji, SH MH memberikan tanggapannya terkait video viral diduga bendera merah putih diinjak oleh sekelompok remaja.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
"Tentu ini perlu dilakukan oleh semua elemen yang ada, tidak hanya hukum sebagai ujung tombaknya."
"Melainkan juga institusi pendidikan, agama, sosial dan humaniora penting untuk juga mengambil peran ini."
"Misalnya kalau di sekolah bisa lewat paskibra. Atau lewat kreator untuk membuat konten menarik yang bisa mengedukasi generasi milenial," tandas Rustamaji.
Baca: Profil Roslina, Penyelam dan Politisi Demokrat yang Kibarkan Bendera Merah Putih di Laut Lhokseumawe
Viral Sebelumnya
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya video TikTok sekumpulan remaja perempuan tengah menginjak-injak serta duduk di kain yang tampak berwarna merah dan putih.
Sembari membuat konten TikTok, mereka tampak santai dan asik berpose di atas kain yang dijadikan semacam alat tersebut.
Aksi mereka menginjak kain itu seketika membuat warganet meradang.
Ada sejumlah warganet menyebut jika kain yang tampak berwarna merah putih itu adalah bendera Indonesia.
Melaui akun TikTok @kaae01 perempuan telah memberikan klarifikasinya.
Mereka menyebut jika yang menjadi alas yang digunakan bukan merupakan bendera merah putih.
Tapi melainkan dua kain yang berbeda, satu berwana krem dan lainnya merah.
Namun setelah proses editing di aplikasi adobe lightroom, kain tersebut terlihat seperti bendera merah putih.
Baca: Mutia Ayu Pakai Daster Hormat ke Bendera Merah Putih, Jiwa Nasionalisme Glenn Fredly Pun Dikenang
Sebelumnya unggahan sekelompok perempuan tersebut menjadi viral hingga mendapatkan berbagai macam komentar.
Dalam video TikTok yang mereka buat, juga disertai dengan lagu bertema kemerdekaan RI.
Banyak netizen yang menyayangkan aksi mereka, bahkan menyebut aktivitas mereka tersebut telah menodai lambang negara, sang Merah Putih.
Anda dapat membaca lebih lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)