Ingin Kuasai Harta Korban, HT Jual Mobil Rental Suranto Rp 82 juta
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas membenarkan mobil sempat dijual pelaku HT Rp 82 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - HT (41) pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo sempat menguasi mobil milik korban Suranto (43).
Dari informasi yang dihimpun, HT sempat menjual mobil rental milik Suranto jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT.
Mobil tersebut dijual kepada seorang di Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas membenarkan mobil sempat dijual Rp 82 juta.
"Sudah ditransfer Rp 82 juta," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
"Tapi belum sempat diambil oleh pelaku imbuhnya," tambah dia.
Mobil tersebut dijual untuk melunasi hutang pelaku.
"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki hutang. Tak ingin ketahuan, pelaku nekat menghabisi keluarga korban," imbuhnya.
Bambang mengatakan, hutang yang dimiliki pelaku bukanlah dengan korban.
Namun dengan orang lain, yang merupakan kenalan pelaku.
"Motif pelaku karena ingin menguasai harta milik korban," imbuhnya.
Kasus pembunuhan ini sendiri baru diketahui pada Jumat (21/8/2020) malam.
"Saat itu kami mendapatkan laporan dari warga, yang mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban," terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap HT kurang dari tiga jam setelah penemuan jenazah Suranto sekeluarga.
"Kami tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," tandasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Seusai Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku Jual Mobil Korban Rp 82 Juta,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.