Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Kesaksian Palsu Soal Pembunuhan, Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditahan Jaksa

PJ Kades Campurdarat, Dian Wahyu Saptoto mengatakan jalannya roda pemerintahan desa tidak mengalami gangguan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beri Kesaksian Palsu Soal Pembunuhan, Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditahan Jaksa
David Yohanes/Surya
Lapas Klas IIB Tulungagung, tempat 2 perangkat desa Campurdarat ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -- Karena memberikan keterangan palsu, dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditahan.

PJ Kades Campurdarat, Dian Wahyu Saptoto mengatakan jalannya roda pemerintahan desa tidak mengalami gangguan.

"Kami prihatin dengan masalah ini. Tapi kami menyerahkan semua pada mekanisme hukum yang ada," terang Dian.

Dua perangkat yang ditahan itu adalah Suwignyo, staf Kasun Ngingas dan Heru Sumarsono Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat. Mereka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Dian menilai kasus yang menjerat dua perangkat ini adalah masalah pribadi.

Baca: Bunuh 4 Anggota Keluarga Temannya di Baki Sukoharjo, HT Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebab mereka menjadi saksi dalam sidang pembunuhan pasangan dan Adi Wibowo dan Suprihatin atas kemauan sendiri.

Pemerintah desa tidak pernah memerintahkan mereka untuk menjadi saksi.

Berita Rekomendasi

Dian mengaku pernah memberikan keterangan di Polres Tulungagung, seputar perkara yang menjerat dua perangkat ini.

"Saya hanya menjelaskan apa yang saya ketahui saja. Sebab saat pembunuhan itu terjadi, saya belum menjabat PJ Kades," sambung Dian.

Baca: Seorang Pria Tega Bunuh Ibu Kandung, sang Kakak juga Hampir jadi Korban, Pelaku Diduga Stres

Yang ditanyakan penyidik adalah seputar buku registrasi surat.

Sebab sebelumnya Suwignyo dan Heru bersaksi bahwa dua terdakwa, Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando (25) dan Muhammad Rizal Syahputra (22) bukan pelakunya.

Hal ini berdasarkan bukti registrasi surat perjalanan yang diajukan dua terdakwa ini ke desa.

Dengan registrasi surat itu dua perangkat ini memberi pembelaan, saat pembunuhan para terdakwa sudah ada di luar pulau.

Baca: 6 Fakta Istri Siri Bunuh Suami: Sempat Rebut Pisau dari Tangan Korban, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

"Saya baru menjabat Februari 2020, sedangkan pembunuhan itu terjadi November 2018. Jadi saya tidak tahu soal registrasi surat itu," tutur Dian.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas