Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Lockdown 2 Minggu, Sidang Pidana dan Perdata di PN Surabaya Kini Kembali Normal

"Sidang perdata dan pidana sudah normal. Kalau lockdwon ini hanya sidang pidana yang masa tahanannya akan habis," kata Humas PN Surabaya, Safri Abdull

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sempat Lockdown 2 Minggu, Sidang Pidana dan Perdata di PN Surabaya Kini Kembali Normal
Syamsul Arifin/Surya
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Layanan hukum di PN Surabaya dinyatakan ditunda selama 2 minggu setelah 7 orang karyawan termasuk Hakim terkonfirmasi positif Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dibuka hari ini Senin, (24/8/2020) setelah melakukan lockdown selama dua pekan.

Para pencari keadilan terlihat di PN Surabaya.

Mereka sibuk meneliti berkas, ada pula yang mengantri di pelayanan terpadu. 

Baca: 7 Pegawai Termasuk Seorang Hakim, Pengadilan Negeri Surabaya Lockdown

Humas PN Surabaya, Safri Abdullah mengatakan pihaknya mulai membuka kembali pelayanan.

"Yang jelas pelayanan sudah normal Senin. Adapun kebijakan selanjutnya akan kami beritahukan lagi," katanya.

Berbeda ketika lockdown selama dua pekan hanya permohonan yang mendesak saja, yang bisa dilayani.

Kali ini semua dibuka penuh. 

Berita Rekomendasi

"Sidang perdata dan pidana sudah normal. Kalau lockdwon ini hanya sidang pidana yang masa tahanannya akan habis," ucapnya. 

Baca: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Terinfeksi Covid-19

Safri menambahkan, pihaknya akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Pengunjung yang masuk diperiksa suhu tubuhnya, wajib bermasker, cuci tangan dan jaga jarak.

Selain itu, gedung pengadilan setiap hari disemprot disinfektan.

"Yang tidak berkepentingan tidak masuk," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Dibuka Setelah 2 Minggu Lockdown, Mulai Ramai Pengunjung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas