Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Undip Semarang Laporkan Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 miliar ke Polisi

Undip sudah menunjuk tim untuk menindak-lanjuti kasus penyebaran hoaks agar diproses tuntas, Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Undip Semarang Laporkan Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 miliar ke Polisi
kampusundip.com
Universitas Diponegoro 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Yos Johan Utama memastikan, kabar adanya pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang beredar di media sosial tidak benar.

Pihaknya menilai itu merupakan suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.

Setelah mengkaji dan mempertimbangkan banyak hal, Prof Yos memastikan akan membawa membawa kasus penyebaran hoaks adanya pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru ke ranah hukum.

Hal itu dilakukan karena apa yang dilakukan pelaku penyebaran sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip.

Baca: Sempat Trending Twitter, Uang Pangkal Mahasiswa Jalur Mandiri Rp 87 Miliar, Pihak Undip: Itu Hoaks

Untuk diketahui, kejadian ini berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.

Postingan itu sangat menyesatkan sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.

Berita Rekomendasi

Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya.

“Tunggu laporan kami ke polisi, biar tidak menjadi fitnah. Semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," ungkapnya, Minggu (23/8/2020) malam.

Adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks membuat melapor ke pihak kepolisian menjadi pilihan.

Dia mengungkapkan, apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkapnya.

Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa.

Setelah itu juga memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas