Dihadirkan di Pengadilan, Jawaban Tiga Terdakwa Sunda Empire Buat Hakim hingga Jaksa Tertawa
Sidang lanjutam kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana dipenuhi canda tawa
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020).
Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pantauan Tribun, Rangga Sasana tampak mengenakan jas yang biasa dia pakai sebelum ditangkap Anggota Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.
Tampak di jasnya ada tanda pangat bintang tiga.
Tiga jaksa silih berganti menanyakan berbagai hal terkait perkara pada tiga terdakwa.
Diantaranya soal kewajiban setiap negara di dunia harus mendaftar ulang pada 15 Agustus 2020.
"Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ke titik nol, titik pusat," ujar Nasri Banks.
Jaksa Suharja menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya namun Nasri Banks tidak bisa membuktikanya.
Jaksa juga menanyakan pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.
Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya Jepang ke Pulau Jawa.
"Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret Belanda melarikandiri,kalah perang. Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus Upi) dan deklarasikan Empire of The Sun," ucap Nasri Banks.
Ditanya soal bukti otentik pernyataannya, ketiga terdakwa kompak tidak bisa menjawab dan menunjukan bukti,
Persidangan juga diwarnai tawa dari jaksa, hakim hingga pengunjung mendengar jawaban-jawaban tiga terdakwa.
Seperti saat ditanya soal kekuasaan Sunda Empire meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.