Fakta Remaja Bunuh Pacar yang Hamil karena Tak Mau Tanggung Jawab, Ditenggelamkan Hidup-hidup
Pelaku dan temannya terancam hukuman mati karena lakukan pembunuhan berencana. Pembunuhan terjadi di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial WAH (18) nekat membunuh pacarnya, DA (16) yang tengah hamil.
WAH disebut tak mau bertanggung jawab karena DA sudah hamil 6 bulan.
Tersangka pun melempar sang kekasih ke sungai dan menenggelamkannya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca: Sadis, Pemuda di Lampung Tenggelamkan Hidup-hidup Pacarnya yang Hamil 6 Bulan
Berikut fakta selengkapnya:
1. Ditemukan pemancing
Dikutip Tribunnews.com dari TribunLampung.co.id, jasad DA ditemukan mengapung di sungai buatan Desa Rejo Agung, Jumat (21/8/2020) pukul 17.00 WIB.
Saat ditemukan, jasad DA dalam kondisi kedua tangannya terikat menjadi satu.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar membenarkan temuan jasad remaja putri tersebut.
"Jasad korban ditemukan warga yang sedang memancing," ungkap Aris, Sabtu (22/8/2020).
Para pemancing itu kemudian melaporkan temuan mayat ke Polsek Tegineneng.
Tim Inafis Polres Pesawaran dan tim medis turut mengevakuasi dan mengidentifikasi jenazah.
Baca: Dibantu Rekannya, Seorang Pria Tenggelamkan Pacar yang Hamil 6 Bulan di Sungai hingga Tewas
2. Pergi malam-malam
Aris mengungkapkan, dari keterangan paman DA, korban pergi dari rumah sejak Kamis (20/8/2020) pukul 19.30 WIB.
Saat itu DA membawa ponselnya yang kemudian ditelepon oleh pihak keluarga pada pukul 20.00 WIB.
DA tidak menjawab panggilan dari keluarganya meski ponselnya aktif.
Pihak keluarga yang khawatir berupaya mencari korban namun tak kunjung menemukannya.
Sehari kemudian, pada Jumat sore, pemancing menemukan jasad remaja putri yang ternyata adalah DA.
Baca: Roda Becak Motor Tak Ada, Pria di Medan Marah Pukul Ayah Kandung hingga Tewas
3. Dibunuh pacar dan temannya
Diberitakan TribunLampung.co.id, pihak kepolisian akhirnya mengungkap bahwa DA tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri.
"DA diduga menjadi korban pembunuhan. Pelaku berinisial WAH, warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneg," ungkap Aris, Senin (24/8/2020).
Aris menyebut, WAH menenggelamkan pacarnya dibantu oleh temannya, CHAN (18).
CHAN adalah warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung.
Keduanya ditangkap petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan POlsek Tegineneng di tempat terpisah pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
WAH tega membunuh pacarnya lantaran tak mau bertanggungjawab atas kehamilan DA.
"Saat ditemukan meninggal, korban DA dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan," kata Aris.
"WAH diduga tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," sambungnya.
WAH dan CHAN menenggelamkan DA hidup-hidup di aliran sungai buatan.
Korban sempat dibohongi pelaku dengan mengaku akan mengobati korban.
"Kedua pelaku mengikat tangan korban dengan alasan untuk pengobatan dukun. Setelah diikat, korban dilempar ke sungai," tuturnya.
4. Terancam hukuman mati
Aris menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman mati.
Pasalnya, pembunuhan terhadap remaja hamil tersebut direncanakan terlebih dahulu.
"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunLampung.co.id/ Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.