Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Pemuda Mencekokkan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun

Polisi mengamankan dua pelaku mencekokkan miras ke anak balita di Luwu Timur. Keduanya kini tengah diperiksa dan terancam penjara hingga 10 tahun.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi Tangkap Dua Pemuda Mencekokkan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun
Facebook/Syahrul Waru
Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pencekokan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan dua pemuda, FE dan RH yang mencekokkan minuman keras (miras) pada anak balita (RB).

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumah masing-masing di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

FE dan RH kemudian digiring ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini kedua pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak dan perempuan, serta UU ITE, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk pelaku sendiri kita akan jerat pasal terkait perlindungan anak, Pasal 89, Pasal 760C, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun sampai 10 tahun," jelas Indratmoko dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (24/8/2020).

Indratmoko menambahkan, korban pencekokan telah diperiksa kesehatannya dengan didampingi orangtua, penyidik, dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumah masing-masing di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan

"Sementara untuk korban, hari ini kita lakukan pemeriksaan kesehatannya didampingi orangtua, penyidik, dan dari tim P2TP2A," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, aksi pencekokan yang dilakukan FE dan RH direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Ada dua video yang beredar, yaitu berdurasi 24 detik dan 30 detik.

Pada video berdurasi 24 detik, korban terlihat tiga kali menenggak gelas yang telah dituangi miras.

Sedangkan pada video kedua durasi 30 detik, terlihat korban berteriak hingga oleng seperti orang mabuk.

Bahkan beberapa kali terjatuh dan kepalanya terbenyur di kayu yang tersimpan di pondok.

Baca: Kronologi Bocah Dicekoki Miras hingga Mabuk Sempoyongan dan Terjatuh, Pelaku Malah Ketawa Terbahak

Perekaman video dilakukan pada Sabtu (22/8/2020) siang di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa.

Video tersebut kemudian viral pada Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di grup WhatsApp dan sejumlah media sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas