Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Tangkap Dua Pemuda Mencekokkan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun

Polisi mengamankan dua pelaku mencekokkan miras ke anak balita di Luwu Timur. Keduanya kini tengah diperiksa dan terancam penjara hingga 10 tahun.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi Tangkap Dua Pemuda Mencekokkan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun
Facebook/Syahrul Waru
Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pencekokan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun 

Adapun pelaku FE diketahui adalah orang yang memberi miras pada anak, sementara RH merekam aksi kawannya tersebut dan mengunggah di media sosial.

Dikutip dari TribunLutim.com, Kabid P2TP2A, Juleha mengatakan, saat kejadian, ayah korban, Mertin sedang menyemprot di kebun.

Mertin menitipkan sang anak pada kedua pelaku sementara ia bekerja.

Saat korban mengeluh kehausan, pelaku kemudian memberi anak tersebut miras.

Mengetahui anaknya dicekoki miras, Mertin enggan melaporkan kedua pelaku pada pihak berwajib.

Sebab Mertin takut kehilangan pekerjaannya, karena tersangka ternyata adalah bosnya.

Baca: Dua Pemuda Cekoki Anak Kecil Miras, Fahira Idris: Biadab, Ini Kejahatan Serius

(Tribunnews.com/Rica Agustina, TribunLutim.com/Ivan Ismar)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas