Remaja Pria Berusia 17 Tahun di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologinya
Awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial dan mengaku sebagai seorang perempuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang tersangka persetubuhan atau pencabulan kepada anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Suprianto (29) dibekuk usai dilaporkan korbannya seorang anak laki-laki yang berusia 17 tahun.
Pihak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis peristiwa itu.
Kata Ade, awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial.
Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang perempuan.
"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).
Ade melanjutkan, tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan korban.
Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku menyukai korban.
Baca: Gadis Tunanetra di Jambi Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Teman Ayah Korban
Tanpa ada curiga, teman korban kemudian mem
Baca: 20 Orang Bocah Laki Lakl di Kapuas Kalteng Jadi Korban Cabul yang Dilakukan Pria Berusia 39 Tahun
perkenalkan tersangka kepada korban.
Usai dikenalkan, tersangka kemudian mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib kepada korban.
Pelaku mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak.
Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.