Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Balita Dicecoki Miras sampai Mabuk, Ayah Tak Lapor Polisi karena Tersangka adalah Bosnya

dua pelaku, Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) sudah ditangkap polisi pada Minggu (23/8/2020).

Editor: Sanusi
zoom-in Viral Balita Dicecoki Miras sampai Mabuk, Ayah Tak Lapor Polisi karena Tersangka adalah Bosnya
Facebook/Syahrul Waru
Viral balita dicekoki miras. 

TRIBUNNEWS.COM - Orangtua dari balita berinisial RB (4) yang dicekoki minuman keras hingga mabuk enggan lapor polisi.

Pasalnya, tersangka yang mencelakakan anaknya adalah bosnya sendiri.

Diketahui, dua pelaku, Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) sudah ditangkap polisi pada Minggu (23/8/2020).

Mereka ditangkap di kediamannya di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca: 2 Pengangguran Cekoki Miras Bocah 3 Tahun, Direkam hingga Korban Jatuh Terbentur Balok Kayu

Mereka mencekoki RB dengan tiga gelas miras hingga mabuk dan videonya viral.

Video tersebut direkam pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.

Videonya viral Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial.

Berita Rekomendasi

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko pun memerintahkan anggotanya saat itu juga segera menangkap pemuda dalam video.

Ayah RB bernama Mertin yang ditemui TribunLutim.com, Senin (24/8/2020) di ruang penyidikan reskrim Polres Luwu Timur lebih banyak diam.

Baca: VIRAL Anak Kecil Dicekoki Miras hingga Sempoyongan, Pelaku Diancam UU Perlindungan Anak dan ITE

Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, Juleha mengatakan orang tua RB bekerja sebagai penjaga kebun tersangka.

Orang tua korban kata Juleha enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Sebab yang mau dilaporkan ini adalah bosnya.

"Namanya orang susah kasian. Tidak mau melapor karena takut hilang pekerjaannya. Yang kasih miras ke anaknya itu bosnya," kata Juleha di ruang reskrim.

Menurut Juleha, perbuatan tersangka kepada RB termasuk perbuatan sadis karena tega memberi miras bocah baru umur empat tahun.

Juleha menceritakan, saat itu, ayah korban pergi menyemprot di kebun. Anaknya dititip kepada kedua tersangka yang sedang minum di pondok kebun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas