Ada Lebih dari 1000 Kasus Cerai di PA Soreang Tiap Bulan, Kebanyakan Pisah karena Faktor Ekonomi
Pengajuan gugatan perceraian selama pandemi corona terus meningkat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Editor: Miftah
Namun, memasuki bulan Juni, jumlahnya melonjak hingga lebih dari seribu kasus per bulan.
Tren kenaikan ini sudah terjadi sejak akhir Maret.
Bahkan, karena terus meningkatnya jumlah pemohon perceraian, pada bulan Mei pendaftaran permohonan perceraian sempat ditutup dua minggu.
Imbasnya, pada bulan Juni, perkara yang masuk sebanyak 1.012 gugatan cerai.
Pada bulan Juli ada 1.002 kasus.
Pada Agustus, kasus yang masuk sudah 592.
Jumlah ini, diprediksi masih terus bertambah karena masih tersisa satu minggu sebelum ganti bulan.
Menurut Suharja, selain kasus cerai talak yang diajukan suami, kasus lainnya adalah gugat cerai yang diajukan pihak istri.
"Kasus cerai gugat ini bahkan paling banyak, hampir 80 persen," kata Suharja.
Dari semua kasus ini, mayoritas disebabkan faktor ekonomi.
Sebab lainnya adanya pria atau wanita lain.
Suharja mengatakan, selain peserta sidang cerai, antrean juga disebabkan banyaknya warga yang hendak meminta bantuan hukum di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Posbakum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bandung bagi advokat piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Jadi, kami memang kewalahannya seperti itu. Sebenarnya sistemnya sudah tepat, tapi yang daftar banyak dan orang yang datang juga banyak, sementara tempat ini juga terdiri dari pusat pelayanan satu pintu, tapi kapasitas tempatnya cuma bisa menampung 40 orang," kata Suharja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.