Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Koleksi Video Bugil 14 Anak SMP untuk Fantasi, Ancam akan Santet Korban

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Mahasiswa Koleksi Video Bugil 14 Anak SMP untuk Fantasi, Ancam akan Santet Korban
ISTIMEWA
Ilustrasi video porno. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial RK (22) mengoleksi dan menyebarkan foto serta video bugil 14 siswi SMP.

RK adalah warga Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin menyebut, RK meminta nomor ponsel korbannya seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang, Banten, melalui akun Facebook palsu.

Seusai mendapatkan nomor kontak korbannya, RK kemudian menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.

Baca: Kecanduan Video Porno, Kakek Cabuli Bocah 9 Tahun & Beri Uang Rp 20 Ribu, Korban Mengeluh Sakit

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.
"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.

Agar menuruti kemauan, para korbannya selalu diancam oleh pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.

BERITA TERKAIT

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.

Baca: Ayah Setubuhi Anak Selama 8 Bulan dan Rekam Adegan Mesumnya, Modus Ajak Korban Nonton Film Porno

Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas