Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi yang Tabrak Warga Karawaci Divonis 5 Tahun

terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Editor: Sanusi
zoom-in Mahasiswi yang Tabrak Warga Karawaci Divonis 5 Tahun
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut di Karawaci Kota Tangerang atas nama terdakwa Aurelia Margaretha (26) angkat suara soal vonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebab, Majelis Hakim memvonis terdakwa Aurelia Margaretha hukuman penjara lima tahun enam bulan karena kelalaiannya berkendara mengakibatkan nyawa melayang di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.




Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin yang sebelumnya memberikan tuntutan 11 tahun penjara pun memberikan tanggapannya.

"Kalau vonis tadi kita kan nuntut 11 tahun, vonisnya lima tahun enam bulan, tapi untuk sementara tadi penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Tapi kita pertimbangkan untuk banding atas putusan itu," ujarnya saat selesai sidang vonis di PN Tangerang, Selasa (25/8/2020) petang.

 Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung Serta Menantunya, Mayat Kemudian Digantung Biar Disangka Bunuh Diri

Haerdin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutannya tersebut.

Dia mengaku JPU berencana akan melakukan banding.

BERITA TERKAIT

"Kalau menurut kita kan kalau dua per tiga dan nanti kita pertimbangkan makanya saya harus laporan dulu ke kasi pidum gimana pertimbangannya. Biasanya kita banding," tutup dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin saat ditemui usai sidang vonis terdakwa kecelakaan maut, Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin saat ditemui usai sidang vonis terdakwa kecelakaan maut, Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

 Pemkot Bekasi Klaim Telah Lakukan 27.000 Kali PCR Swab Test Selama Penanganan Covid-19

Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.

Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

 5 Warga Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Kabupaten Tangerang, Satu di Antaranya Wanita

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas