Miliki 2,7 Kilogram Ganja, Warga Kota Siantar Diamankan
Di dalam rumah kos yang ditinggali Parlindungan, polisi menemukan satu buah tas berwarna biru berisi ganja kering yang dibalut menggunakan lakban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Parlindungan Bainggolan, warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar diamankan aparat Sat Res Narkoba Polres Siantar.
"Tersangka kami amankan saat tengah nongkrong di Jalan SKI No 71, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan," kata Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya, Selasa (25/8/2020).
Perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini mengatakan, penangkapan Parlindungan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pria berusia 44 tahun itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun mendatangi lokasi.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Anton J-Rocks Gunakan Ganja karena Sepi Job hingga Beri Pesan Ini
Baca: Ada Pengerjaan Konstruksi MRT Fase 2, Dishub DKI Rekayasa Lalin di Jalan Medan Merdeka Selatan
"Sesampainya di Jalan SKI, petugas melihat tersangka tengah sendirian. Dia sepertinya lagi menunggu seseorang," kata Ahya.
Karena petugas tidak mau kehilangan buruannya, Parlindungan pun disergap.
Dari saku celana Parlindungan, disita satu amplop ganja kering.
Dia berdalih ganja itu akan dipakai sendiri.
"Tim kemudian menginterogasi tersangka, dan dia membawa petugas ke kos- kosannya," kata Ahya.
Di dalam rumah kos yang ditinggali Parlindungan, polisi menemukan satu buah tas berwarna biru.
Adapun isi tas tersebut ganja kering yang dibalut menggunakan lakban.
"Tas berisi ganja itu disembunyikan dalam kamar.
Baca: Kronologi Penangkapan Drummer J-Rocks, Bermula Pengakuan Kru Pesan 1 Kg Ganja untuk Dijual
Baca: Plt Direktur Dumas KPK Disidang Etik Dewan Pengawas terkait OTT di Kemendikbud
Saat ditanyai, tersangka mengaku bahwa ganja itu adalah miliknya," kata Ahya.
Sayangnya, Ahya tak menjelaskan lebih lanjut dari siapa Parlindungan mendapatkan ganja kering itu.
Apakah diantar oleh kurir, atau justru dijemput langsung oleh tersangka di satu tempat.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Barang bukti ganja yang disita mencapai Rp 2,7 kilogram," kata Ahya.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 305.000," katanya.
Dalam kasus ini, Parlindungan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.(alj)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berawal Dari Temuan Paket Kecil, Polisi Bekuk Pengedar dan 2,7 Kg Ganja di Kos