Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Miliki 2,7 Kilogram Ganja, Warga Kota Siantar Diamankan

Di dalam rumah kos yang ditinggali Parlindungan, polisi menemukan satu buah tas berwarna biru berisi ganja kering yang dibalut menggunakan lakban

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Barang bukti ganja yang disita mencapai Rp 2,7 kilogram," kata Ahya.

Selain ganja, petugas juga menyita satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 305.000," katanya.

Dalam kasus ini, Parlindungan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.(alj)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berawal Dari Temuan Paket Kecil, Polisi Bekuk Pengedar dan 2,7 Kg Ganja di Kos

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas