Tersangka Curanmor Dibekuk Saat Sedang COD Dengan Petugas
Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri berhasil mengamankan dua dari tiga t
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan pimpinan Kompol Zainuri berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor.
Kedua tersangka yakni M Imam (21) dan Gandi (27) berhasil diamankan dikediaman masing-masing yang tak berkutik atau tanpa perlawanan.
Kedua tersangka melancarkan aksinya tersebut pada Kamis (13/8/2020) lalu sekira pukul 19.30 WIB di parkiran ruko HHJM yang berada di Jalan Residen Abdul Rozak, Kalidoni Palembang.
Baca: Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Sungai Daerah Kelapa Dua, Diduga Pelaku Curanmor
Saat diamankan di Mapolda Sumsel, tersangka Imam yang merupakan warga komplek griya sejahtera kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin dirinya diajak oleh pelaku Felik yang saat ini masih DPO.
Setelah berada di tempat kejadian dan melihat adanya motor yang terparkir, pelaku Felik (DPO) langsung memetik motor korban menggunakan kunci T yang sudah disiapkan.
"Waktu itu ketemu di jalan, aku yang bawa motor waktu kami nyari mangsa itu. Kalau ide semuanya dari Felik," kata Imam, Rabu (26/8/2020).
Baca: FAKTA Pembunuh Gadis Yatim Piatu: Pelaku Pernah Ngontrak Dekat Rumah Korban, Residivis Curanmor
Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut, kemudian pelaku langsung mencari penadah untuk menjualnya.
"Aku minta Gandi menjualnya, setelah dijual Gandi aku dapat bagian dua juta. Uangnya habis untuk aku berjudi dan membayar utang," lanjut Imam.
Sedangkan menurut Gandi, dirinya yang merupakam warga Pematang Palas Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin dia hanya berperan untuk menjual motor tersebut.
"Waktu itu Imam datang minta bantu jualkan motor, aku jual 5,3 juta dari situ aku cuma dapat 200 ribu," kata Gandi.
Selain menangkap kedua tersangka, anggota juga mengamankan Ari Novian (32) warga Kelurahan Cinta Manis Lama Kabupaten Banyuasin yang diketahui juga pernah melakukan pencurian di depan ATM PKU Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Palembang.
Para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T.
"Modus yang digunakan para tersangka ini memanfaatkan kelengahan pemilik motor lalu merusaknya dengan kunci palsu atau letter T," kata Suryadi.
Dikatakan Suryadi, salah satu tersangka yakni Imam merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Provinsi Batam dengan kurungan 1,7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ari ditangkap saat akan melakukan COD (Cash On Delivery) dengan anggota.
"Imam ini baru keluar dari penjara di Batam, dia keluar Maret 2020 lalu dan sekarang kita amankan lagi," kata Suryadi. (Bayazir Al Raihan)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul PELAKU Curanmor Palembang Ini Pasrah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, ada yang Lagi COD dengan Petugas