Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Fantasi Seksual, Mahasiswa Simpan Belasan Foto Bugil Pelajar SMP

Polda Banten menangkap seorang mahasiswa berinisial RK (22), warga Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Demi Fantasi Seksual, Mahasiswa Simpan Belasan Foto Bugil Pelajar SMP
News Law
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Polda Banten menangkap seorang mahasiswa berinisial RK (22), warga Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Mahasiswa itu diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP.

RK melancarkan aksinya bermodalkan akun Facebook palsu.

Kemudian, ia mencoba mendapatkan nomor kontak korban dan melakukan aksi bujuk rayu hingga ancaman menyantet korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan, RK menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.

Berita Rekomendasi

"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.

Ilustrasi Foto Mesum
Ilustrasi Foto Mesum (Indiatimes.com via Tribunnews)

Agar menuruti kemauan, para korbannya selalu diancam oleh pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.

Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas