Diputus Pacar, Wanita 28 Tahun asal Depok Nekat Sayat Tangan dan Minum Deterjen di Depan Kekasih
RN menyayat pergelangan tangannya dengan pecahan fiber di hadapan AP pada Rabu (26/8/2020).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial RN (28) melakukan aksi nekat setelah diputus oleh pacarnya, AP (27).
RN melakukan berbagai aksi percobaan bunuh diri mulai dari menyayat tangan hingga minum deterjen.
Ia menyayat pergelangan tangannya dengan pecahan fiber di hadapan AP pada Rabu (26/8/2020).
Peristiwa itu terjadi di Penginapan Bangday Residence Kamar 209, Sukmajaya, Kota Depok.
Baca: Pria di Aceh Hobi Berburu Janda Muda, Dimanfaatkan untuk Jadi Bandar Sabu
Baca: Nikah 5 Bulan, Suami Tak Tahu Istrinya Polwan Gadungan Ngaku Berpangkat AKBP hingga Tipu Rp 204 Juta
Beruntung, tindakan nekat tersebut dapat dihentikan oleh AP, dan korban pun berlari ke arah kamar mandi.
"Korban lari ke kamar mandi untuk meminum detergen dan berhasil dicegah lagi, dan pada saat AP berdiri di depan pintu korban mendorong AP keluar lalu mengunci pintu kamar," ujar Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2020).
Lanjut Ibrahim, AP pun panik dan khawatir RN kembali melakukan tindakan nekat di dalam kamar, dan langsung mencari pertolongan hingga akhirnya bertemu dengan saksi FE (33).
"Kemudian AP dan FR mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah muntah-muntah, kemudian dibawa ke RS Citra Medika," jelasnya.
Ibrahim berujar, berdasarkan pengakuan AP, korban nekat mencoba mengakhiri hidup usai dirinya memutuskan hubungan asmaranya.
"AP dan RN ini bertemu untuk membicarakan masalah hubungannya, dan AP tidak ingin melanjutkan hubungannya dengan korban. Namun korban merasa tidak ingin putus hubungan dan melakukan tindakan nekat tersebut," pungkasnya.
(TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Diputusin Pacar, Wanita Ini Nekat Tenggak Cairan Deterjen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.