Dua Gadis di Bawah Umur di Subang Jadi Korban Pencabulan, Diawali Pesta Miras Bersama
Korban RD dan DE yang sudah minum minuman keras beberapa saat kemudian kondisinya langsung mabuk
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Polres Subang menangkap pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, Kamis (27/8/2020) pukul 16.30 WIB.
Pemerkosaan itu terjadi di kamar rumah milik saksi berinisial VK di Kampung/Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Subang.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani melalui Kasatreskrim Polres Subang, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, kasus rudapaksa berawal saat pelaku RG (19) ini menghubungi korban RD (15) dan mengajak untuk minum minuman keras.
"Korban RD yang saat itu bersama korban lainnya DE (16) setuju pada ajakan pelaku dan mendatangi pelaku di Desa Nagrak yang merupakan rumah saksi VK," katanya.
Saat itu, di rumah VK sudah ada RG, MA (19), dan DH (19), serta ada saksi VK.
Baca: Alasan Remaja Korban Pemerkosaan Duda Trauma dengan Ibunya Sendiri, Begini Kondisi Psikologisnya
Pelaku DH, kata Kasatreskrim, pergi membeli minuman hingga mereka semua minum minuman keras bersama secara giliran.
"Si saksi VK habis minum keluar rumah," kata Wafdan.
Sementara korban RD dan DE yang sudah minum minuman keras beberapa saat kemudian kondisinya langsung mabuk.
Melihat korban RD yang sudah mabuk, pelaku RG langsung membawanya ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Setelah selesai melakukan aksi tak senonoh itu, mereka masuk ke kamar mandi.
Melihat kamar tidur sudah kosong, pelaku lainnya, MA langsung membawa masuk korban DE yang juga sudah mabuk, ke dalam kamar untuk melakukan hal serupa.
Pelaku RG yang telah memperkosa RD, masih tega untuk melakukan hal serupa kepada DE setelah diperkosa pelaku lain, MA.
Baca: Remaja Pria Berusia 17 Tahun di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologinya
Sedangkan pelaku lainnya lagi, DH disebutkan hanya melakukan tindak pencabulan meraba-raba kepada DE yang masih mabuk.
"Pelaku kami jerat pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Gadis di Bawah Umur Diajak Mabuk di Subang, Lalu Diperkosa Secara Bergilir, Polisi Bekuk Pelaku