Upaya Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Terjadi Lagi di Batam, Kali Ini di RSUD Embung Fatimah.
Insiden ambil paksa jenazah Covid-19 terus berulang di Kota Batam, kali ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Insiden ambil paksa jenazah Covid-19 terus berulang di Kota Batam.
Sebelumnya berturut-turut dua insiden terjadi di rumah sakit berbeda.
Pertama upaya mengambil paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi di RS Budi Kemuliaan Kota Batam pada tanggal 18 Agustus 2020.
Kemudian menyusul kasus kedua di RSBP Batam pada 19 Agustus 2020 lalu.
Kali ini untuk ketiga kalinya terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
Keluarga pasien Covid-19 yang tak terima jenazah keluarga mereka dimakamkan dengan standar Covid-19 berang.
Mereka yang tak terima berusaha mengambil paksa jenazah sebelum akhirnya diberi edukasi oleh tim medis.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) dr Any Dewiyana membenarkan upaya pengambilan paksa jenazah pasien corona dari rumah sakit.
Any mengatakan keluarga awalnya tidak terima anggota keluarganya dikuburkan secara protokol kesehatan.
"Jadi kejadiannya tadi pagi, tapi sudah selesai," kata Any.
Dia mengatakan, pasien tersebut awalnya bukan dirawat di RSUD Embung Fatimah Batam.
"Jadi pasien ini bukan kami yang rawat, kondisinya saat dirujuk sudah parah.
Jadi meninggal di tempat kami (RSUD EF)," kata Any.
Dia mengatakan saat hendak dimakamkan dengan standar Covid-19 keluarga tidak terima.