Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh 32 Tahun Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kos, Awalnya Kenalan di Medsos, Pelaku Merayu Korban

Seorang buruh berinisial UA (32), warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, harus berhadapan kasus hukum.

Editor: Miftah
zoom-in Buruh 32 Tahun Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kos, Awalnya Kenalan di Medsos, Pelaku Merayu Korban
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi - Seorang buruh berinisial UA (32), warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, harus berhadapan kasus hukum. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh berusia 32 tahun nekat mencabuli anak di bawah umur yang dikenalnya lewat media sosial.

Pelaku awalnya mengajak korban bertemu di sebuah kos.

Dengan bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi korban tanpa perlawanan.

Seorang buruh berinisial UA (32), warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, harus berhadapan kasus hukum.

Pasalnya, dia telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigam, mengatakan kejadian bermula pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mengajak korban ke indekosnya di daerah Kecamatan Majalengka.

Berita Rekomendasi

Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.

Baca: Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Anak di Pinang Ranti, Modus Latihan Pernapasan

Baca: Alasan Remaja Korban Pemerkosaan Duda Trauma dengan Ibunya Sendiri, Begini Kondisi Psikologisnya

"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah keduanya berjanji bertemu.

"Sehari kemudian pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.

Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.

Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Bismo.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Cabuli Anak di Bawah Umur Setelah Kenalan Lewat Facebook, Buruh di Majalengka Diringkus Polisi"

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas