Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pedofil yang Cabuli 6 Siswa SMP di Truk hingga Rumah Ibadah di Tuban Dituntut 13 Tahun Penjara

Kasus tindakan bejat Muksin ditangani Polres Tuban sejak Maret 2020 hingga kini sampai pada tuntutan di Pengadilan Negeri Tuban.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pria Pedofil yang Cabuli 6 Siswa SMP di Truk hingga Rumah Ibadah di Tuban Dituntut 13 Tahun Penjara
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria pedofil, Muksin (40) memasuki babak baru, yakni tuntutan 6 tahun penjara.

Muksin adalah warga Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Kasus tindakan bejat Muksin ditangani Polres Tuban sejak Maret 2020 hingga kini sampai pada tuntutan di Pengadilan Negeri Tuban.

Baca: Kakek 70 Tahun Kesepian dan Nekat Perkosa Bocah 13 Tahun, Nenek Korban Curiga Cucu Punya Uang Banyak

Korban Muksin ada enam orang yang semuanya di bawah umur.

"Sidang tuntutan kemarin, dituntut 13 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono dikonfirmasi kasus tersebut, Jumat (28/8/2020).

Dijelaskannya, terdakwa akan menerima putusan tetap pada 3 September mendatang, karena sempat ada penundaan pada sidang putusan.

Baca: Fakta Anak Kandung Siram Wajah Ibu dengan Air Mendidih, Marah Tak Direstui Rujuk dengan Mantan Suami

Untuk hasil putusan sendiri tentu belum diketahui, karena banyak pertimbangan hukum yang harus menjadi dasar putusan.

Berita Rekomendasi

"Sidang putusan akan dilakukan 3 September 2020, kalau tuntutan 13 tahun. Kita lihat hasilnya pada sidang putusan nanti," pungkas pria yang juga sebagai hakim itu.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah menipu sebanyak enam korban yang masih berstatus pelajar SMP.

Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Kabupaten Bojonegoro.

"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat.

Adapun tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk, dan tempat ibadah.

Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.

Laporan itu kemudian diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban, hingga berujung pada penangkapan pelaku.

"Dari keterangan yang didapat, pelaku ini pernah jadi korban seksual juga saat kecil. Kurang lebih tiga tahun dialami, pengakuannya dendam. Terdakwa dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," beber Ruruh. (SURYA.co.id/M Sudarsono)

Artikel Ini Telah Tayang di SURYA.co.id dengan Judul Pedofilia Tuban yang Cabuli 6 Pelajar SMP Dituntut 13 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas