Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Ibu dan Anak Labrak Istri Siri Ayah hingga Pukul Pakai Stoples, Kini jadi Tersangka

Seorang ibu dan anak menjadi tersangka setelah menganiaya istri siri ayah pakai stoples. Peristiwa bahkan terekam kamera dan menjadi viral.

Editor: Miftah
zoom-in VIRAL Ibu dan Anak Labrak Istri Siri Ayah hingga Pukul Pakai Stoples, Kini jadi Tersangka
net
Ilustrasi penganiayaan- Seorang ibu dan anak menjadi tersangka setelah menganiaya istri siri ayah pakai stoples. Peristiwa bahkan terekam kamera dan menjadi viral. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dan anak menjadi tersangka setelah menganiaya istri siri ayah pakai stoples.

Peristiwa yang terjadi di salah satu perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar bahkan terekam kamera dan menjadi viral.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2 Agustus 2020 dan terekam dalam video yang berdurasi 43 detik.

Video itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat C beserta putrinya mendatangi B, istri siri suaminya.

Keduanya lalu menyerang B meski dihalangi oleh suaminya. Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.

Usai kejadian itu, istri siri kemudian melaporkan penganiayaan yang dialminya ke Polsek Tamalate. Setelah polisi gelar perkara, C beserta putrinya ditetapkan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Iya sudah tersangka, dua orang (ibu dan anaknya)," singkat Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ramli, Jumat (28/8/2020).

Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin mengatakan polisi melanjutkan kasus ini lantaran tak ada persetujuan damai antara kedua belah pihak.

Gelar perkara sendiri dilakukan pihaknya pada awal pekan ini.

Baca: Seorang Suami Tega Membakar Istri hingga Tewas, Sempat Cekcok, Korban Menolak saat Diajak Makan

Baca: Fakta Anak Kandung Siram Wajah Ibu dengan Air Mendidih, Marah Tak Direstui Rujuk dengan Mantan Suami

Baca: Suami Istri di Bekasi Nekat Gelar Dangdutan, Banyak Penonton Tak Pakai Masker, Begini Nasibnya

Sudah disidik tapi belum ada damai. Kalau mereka mau damai silahkan buat pernyataan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi.

Amiruddin mengatakan, sang putri dijerat Pasal 351 KUHP lantaran dia, diduga menganiaya dengan menggunakan stoples.

Sementara C disangkakan Pasal 170 KUHP.

"Kita dalami dulu peran ibunya. Kalau anaknya pasal 351, tapi kalau ibunya kita gandeng pasal 170," ujar Amiruddin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas