Tipu Kontraktor, Mantan Pegawai Kampus di Malang Raup Rp 243 Juta
Korban yang merupakan pemilik CV. Fanizah itu menerangkan bahwa pelaku menawari sebuah kontrak kerja, berupa pengadaan pembangunan container office
Editor: Eko Sutriyanto
Dirinya pun segera melaporkan kejadian itu kepada Polresta Malang Kota pada Januari 2020.
Baca: Biduan Dangdut Asal Singosari Malang Mengaku Kena Tipu Investasi Bodong, Rp 350 Juta Raib
Dan pada Kamis (27/8/2020) lalu, korban kembali menanyakan kelanjutan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
"Semoga pelaku dapat segera ditangkap oleh pihak kepolisian," jujurnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Dan saat ini pihaknya masih memproses kasus tersebut.
"Masih dalam proses mengumpulkan barang bukti lain," jawabnya singkat.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi UB, Prija Djatmika mengungkapkan terkait status kepegawaian pelaku.
"Rikhi sudah diberhentikan sejak 2 Januari 2020. Kalau yang bersangkutan mau diproses secara hukum, kami siap membantu korban dalam kasus ini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Mantan Pegawai Kampus di Malang Tipu Warga Surabaya Sebesar Rp 243 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.