Tipu Kontraktor, Mantan Pegawai Kampus di Malang Raup Rp 243 Juta
Korban yang merupakan pemilik CV. Fanizah itu menerangkan bahwa pelaku menawari sebuah kontrak kerja, berupa pengadaan pembangunan container office
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang warga asal Surabaya menderita kerugian hingga Rp 234 juta yang dilakukan oleh mantan pegawai kampus di Malang.
Korban penipuan, Mochammad Ishariadi (44), warga Jalan Manukan Rejo, Kecamatan Tandes, Surabaya, sementara pelaku penipuan Muchammad Rikhi Toufan, warga Jalan Dorowati Barat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Mochammad Ishariadi menuturkan, penipuan itu bermula pada Selasa (8/10/2019), dirinya bertemu dengan pelaku rumah makan di Kota Malang.
"Saya kenal dengan pelaku, karena dikenalkan oleh teman saya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (30/8/2020).
Korban yang merupakan pemilik CV. Fanizah itu menerangkan bahwa pelaku menawari sebuah kontrak kerja, berupa pengadaan pembangunan container office.
"Pelaku yang saat itu masih berstatus sebagai Staff Barang Milik Negara UB menawari kontrak kerja tersebut. Proyek akan dibangun di kawasan UB. Dengan dana yang saya keluarkan untuk proyek itu sebesar Rp. 243 juta," bebernya.
Baca: Proyek Rp 2,6 Miliar Belum Dibayar BUMN Perinus, Kontraktor Dikejar-kejar Penagih Utang
Karena korban telah percaya dengan pelaku, uang proyek itu kemudian langsung ditransferkan kepada pelaku.
Mochammad Ishariadi sadar telah menjadi korban penipuan pada Desember 2019.
Saat ia langsung mengecek langsung lokasi proyek tersebut.
"Saya bertanya kepada salah satu mandor disana, lalu mandor itu menjawab bahwa proyek bukan dikerjakan oleh CV saya, melainkan oleh CV lain," tambahnya.
Korban segera mencari keberadaan pelaku.
Namun saat dicari di tempat kerjanya, pelaku tidak ada di tempat.
"Lalu ada salah satu staff dari UB mengatakan kepada saya, bahwa proyek itu memang ada. Namun proyek dikerjakan oleh perusahaan lain. Dan ternyata pelaku ini bukanlah penanggung jawab dari proyek itu. Sehingga saya ditipu pelaku dengan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.