Berkas Kasus Pembunuhan Keluarga Suranto Segera Dilimpahkan ke Kejari
Polisi juga terus mendalami penyidikan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau tidak.
Editor: Dewi Agustina
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya.
Dieksekusi di Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Utang
Rabu (19/8/2020) dipilih Henry Taryatmo untuk melancarkan aksi kejinya menghabisi nyawa satu keluarga di sebuah rumah yang berada di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dua anak Suranto yang masih berusia 6 tahun dan 10 tahun juga turut menjadi korban dalam aksi yang dilakukan Henry.
Ternyata, waktu pelaku melancarkan aksi pembunuhannya bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
"Saat pembunuhan itu adalah jatuh tempo tagihan," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).
Pelaku, lanjut Yugo, juga menggondol sepeda moto Mega Pro milik korban dan menitipkannya di daerah Kartasura seusai menghabisi satu keluarga itu.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil mobil Toyota Avanza milik korban dan menjualnya.
"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," tutur Yugo.
Yugo mengatakan pihaknya segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.
"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," katanya.