Berkas Kasus Pembunuhan Keluarga Suranto Segera Dilimpahkan ke Kejari
Polisi juga terus mendalami penyidikan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau tidak.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo tengah menyelesaikan kelengkapan berkas kasus pembunuhan keluarga Suranto, warga Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Dalam kasus ini, polisi telah menerapkan satu orang tersangka.
Henry Taryatmo (41) warga Desa Waru, Baki hingga saat ini masih menjadi pelaku tunggal atas kasus pembunuhan empat orang dari keluarga Suranto.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara.
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, dengan tersangka HT," katanya, Senin (31/8/2020).
Selain itu, pihaknya juga terus mendalami penyidikan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau tidak.
"Tim kami juga masih mendalami, bilamana nanti ada pelaku lain," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak keluarga menyampaikan apresiasi mereka terhadap kinerja pihak kepolisian.
Perwakilan keluarga Suranto, Samrodin, mengapresiasi petugas kepolisian yang dalam waktu dekat dapat menangkap pelaku.
"Proses autopsi juga berjalan lancar, sehingga sebelum magrib bisa dimakamkan," ucap dia.
"Dari keluarga ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.
Baca: FAKTA Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo: Kembali Keseokan Hari Ambil Mobil
Berharap Dihukum Mati
Sebelumnya, aksi pembunuhan keluarga Suranto yang dilakukan oleh HT (41) mengundang perhatian publik.