Seorang Pria 60 Tahun Tega Mencabuli 2 Anak Kandungnya Tiap Pagi & Malam, Ditangkap di Kebun Pisang
Seorang pria berusia 60 tahun tega mencabuli 2 anak kandungnya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap polisi di kebun pisang.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 60 tahun tega mencabuli 2 anak kandungnya sendiri.
Pelaku berhasil ditangkap polisi di kebun pisang.
Aksi pencabulan dilakukan pelaku setiap malam dan setiap pagi.
Jajaran Polresta Padang mengamankan seorang ayah yang diduga berulangkali mencabuli anak kandungnya beberapa waktu terakhir ini.
Pasalnya, MW (60) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga buah hatinya berinisial ORS (15) serta kakaknya, N.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah meringkus MW (60) lalu diamankan di kebun pisang kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca: 2 Pria Pelaku Pemerkosaan di Padang Selatan Diringkus, Salah Satunya Ditangkap Saat Jadi Juru Parkir
Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau kejadian tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya (adik kandung ibu korban).
"Korban bercerita kalau ayah kandungnya sering melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya (korban)," kata Kompol Rico Fernanda, Senin (31/8/2020).
Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pelaku terungkap tidak hanya sebatas mencabuli korban ORS, melainkan ada korban lainnya.
Namun, imbuhnya tindakan serupa pelaku juga dilancarkan terhadap kakak kandung korban, yang berinisial N.
"Perbuatan itu dilakukan hampir setiap malam dan setiap pagi waktu membangunkan tidur," sebut Rico.
Pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian dalam dugaan telah melakukan tindak pidana
Pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian Laporan Polisi Nomor : LP/389/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Juli 2020.
Akhirnya, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku kami amankan di kebun pisang milik pelalu yang berada di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Rico Fernanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Kebun Pisang"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.