Tim Gabungan Hentikan Penambangan Ilegal di Kalapanunggal, Bogor
Selain menyegel lahan seluas 263 hektar itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truk
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan dari Gakkum KLHK bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, menghentikan penambangan kapur ilegal di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono mengatakan operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah illegal.
Sustyo mengatakan aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
"Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2020," kata Sustyo dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Baca: Mantan Istri Kedua Ayah Atta Halilintar Laporkan Suami Lenggogeni Faruk ke Polisi atas Tuduhan Ini
Selain menyegel lahan seluas 263 hektar itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck.
Sustyo mengatakan kejahatan lingkungan seperti penambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa.
Pihaknya berkomitmen untuk menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.
"Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” tegas Sustyo Iriyono.
Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Pelaku akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Para pelaku juga akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini," katanya.