Ayah Cabuli 2 Anak Kandung yang Masih Remaja, Dilakukan Tiap Malam dan Pagi saat Bangunkan Tidur
Jajaran Polresta Padang segera menangkap pelaku yang sudah melakukan pencabulan itu berkali-kali.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial MW (60) mencabuli anak kandungnya yang masih remaja, yakni ORS dan N.
Jajaran Polresta Padang segera menangkap pelaku yang sudah melakukan pencabulan itu berkali-kali.
Tindakan pencabulan itu disebut dilakukan setiap malam dan pagi saat membangunkan tidur.
Baca: Kepala BMKG Alor dan Staf Diduga Cabuli 3 Remaja, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, pihak kepolisian telah meringkus MW (60) lalu diamankan di kebun pisang kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau kejadian tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya (adik kandung ibu korban).
"Korban bercerita kalau ayah kandungnya sering melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya (korban)," kata Kompol Rico Fernanda, Senin (31/8/2020).
Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pelaku terungkap tidak hanya sebatas mencabuli korban ORS, melainkan ada korban lainnya.
Baca: POPULER: Mobil Meledak di SPBU tapi Sopir Kabur | Motor Tabrakan di Tol | Guru Perkosa Murid 30 Kali
Namun, imbuhnya tindakan serupa pelaku juga dilancarkan terhadap kakak kandung korban, yang berinisial N.
"Perbuatan itu dilakukan hampir setiap malam dan setiap pagi waktu membangunkan tidur," sebut Rico.
Pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian dalam dugaan telah melakukan tindak pidana
Pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian Laporan Polisi Nomor : LP/389/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Juli 2020.
Akhirnya, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku kami amankan di kebun pisang milik pelalu yang berada di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Rico Fernanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Kebun Pisang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.