Guru BK di Banyuasin Nekat Cabuli Siswi SMP-nya di Sekolah Saat Bahas Belajar Online
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah HB ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan oleh orangtua S.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Maksud hati hendak menanyakan tugas belajar online dengan datang ke sekolah, S (13), seorang pelajar SMP di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, malah dicabuli oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB (53).
Kasus pencabulan yang mencoreng nama sekolah ini terbongkar setelah HB ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan oleh orangtua S.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2020).
Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun
Mulanya, S datang ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, untuk menanyakan belajar daring.
Sebab, S ketika itu mengalami kesulitan mengikuti proses belajar online tersebut.
Saat datang ke sekolah, S bertemu HB. Tersangka ini lalu membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.
Baca: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Oknum Sekdes di Kabupaten Gayo Luwes
"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," kata Suprianto, lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka tak jauh dari sekolah.
Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar itu langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.
Hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.
"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Belajar Online, Siswi SMP Malah Dicabuli Guru BK di Sekolah"