Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru BK Nekat Cabuli Muridnya, Pelaku Mengaku Khilaf saat Lihat Korban Datang Sendiri ke Sekolah

Seorang guru BK berinisial HB (53) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mencabuli muridnya.

Editor: Miftah
zoom-in Guru BK Nekat Cabuli Muridnya, Pelaku Mengaku Khilaf saat Lihat Korban Datang Sendiri ke Sekolah
pexels
ILUSTRASI- Seorang guru BK berinisial HB (53) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mencabuli muridnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru BK berinisial HB (53) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mencabuli muridnya.

Pelaku mengaku berbuat cabul karena khilaf.

Aksi pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban berinisial S (13) pada Senin (31/8/2020).

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).

Dijelaskan Suprianto, kasus tersebut berawal saat korban mengalami kesulitan saat mengikuti belajar daring.

Karena masalah itu, korban akhirnya pergi ke sekolah untuk berniat melakukan konsultasi dengan gurunya.

Berita Rekomendasi

Saat datang ke sekolah itu korban bertemu dengan pelaku.

Baca: Siswi SMP di Banyuasin Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru BK, Begini Kronologinya

Baca: Oknum Sekdes di Gayo Lues Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Dicabuli di Semak-Semak

Mengetahui kesulitan korban tersebut, oleh pelaku lalu diajak ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus mengajari korban.

"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," ungkapnya.

Mendapat laporan itu, orangtua korban emosi.

Mereka kemudian bersama warga lainnya menggeruduk kediaman pelaku.

Mendapat kabar tersebut, polisi langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan HB dari amukan warga.

Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

HB akan dijerat Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

Untuk mengusut tuntas kasus pencabulan itu, Suprianto mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.

"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," jelasnya.

"Dari hasil keterangan korban, aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," terangnya.

(Kontributor Palembang/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru BK Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Polisi: Pengakuannya Khilaf"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas