Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Diri di Toilet Kejati, dari Mana Mantan Kepala BPN Denpasar Bisa Dapatkan Senpi?

Senjata api yang digunakan mantan Kepala BPN Tri Nugraha untuk bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali sampai saat ini masih menjadi misteri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bunuh Diri di Toilet Kejati, dari Mana Mantan Kepala BPN Denpasar Bisa Dapatkan Senpi?
istimewa
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM- Senjata api yang digunakan oleh mantan Kepala BPN Tri Nugraha untuk aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali sampai saat ini masih menjadi misteri.

Pihak kepolisian terus menyelidikan asal dari senjata api tersebut.

Merespon peristiwa tewasnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha yang diduga bunuh diri, Korps Bhayangkara tak tinggal diam.

Kepolisian khususnya Polresta Denpasar siap untuk mendalami dan mengungkap peristiwa tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali di Markas Polresta Denpasar, Selasa (1/9/2020).

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, kita Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali," ujar Jansen seusai memberikan keterangan mengenai rilis kasus narkotika.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mengenai jenis senjata api yang digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidupnya di kamar mandi di lantai II, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dari informasi yang dihimpun berjenis pistol Revolver SR-38/357 pabrikan dari Turki.

Baca: FAKTA Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri: Pakai Revolver Kaliber 9 Mm Ilegal, Sempat Ucap Stres

Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tewas Bunuh Diri, Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api dan CCTV

Pihaknya menduga jika senjata api yang dipegang oleh korban kuat dugaan adalah barang ilegal.

"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan."

"Karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.

Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali sampai saat ini terus mengawal kasus tersebut, bahkan terkait kelalaian petugas yang mengawal.

Sebelumnya, mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia rencananya akan ditahan, namun ia diduga memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas