Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Tri Nugraha: Tersangka Gratifikasi, TPPU, Aliran Dana Rp 10 M Hingga Berakhir Bunuh Diri

Ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta. Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jejak Kasus Tri Nugraha: Tersangka Gratifikasi, TPPU, Aliran Dana Rp 10 M Hingga Berakhir Bunuh Diri
Tribun Bali/Putu Candra
Tri Nugraha saat bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta cs beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, pria asal Bandung, Jawa Barat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007 sampai 2011. Setelah itu Tri menduduki jabatan sebagai Kepala BPN Badung dari 2011 hingga 2013.

Kini Tri menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Sementara hasil penelusuran, dari sejumlah perkara, Tri sempat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

Beberapa bulan lalu, ia bersaksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.

Di persidangan terungkap ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta. Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Pengakuan di Persidangan

Di saat persidangan Tri mengaku menerima uang itu, akan tetapi ia berdalih jika uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek. Itu akhir 2013," dalihnya kala itu.

Tri juga menyatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.

Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.

"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.

Dari uang Rp 10 miliar itu, dikatakan Tri digunakan untuk membeli kebun.

Baca: Jenazah Tri Nugraha akan Dimakamkan di Samping Makam Orang Tuanya di TPU Cikutra Bandung

"Uang pinjaman itu ditansfer lewat rekening istri saya. Uang itu saya gunakan beli kebun di Lubuklinggau dan Lombok," terangnya.

Kemudian kebun itu dijual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan pinjaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas