Kakek Berusia 58 Tahun di Mataram NTB Tega Cabuli Bocah Berusia Belasan Tahun
Perbuatan pelaku diketahui setelah korban bercerita atas tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Remaja berusia 16 tahun di Mataram Nusa Tenggara Barat jadi korban pencabulan.
Tersangka pelaku berinisial JMR (58), warga Kelurahan Pagesanga, Mataram akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, modus dari pelaku yakni pura-pura ingin menolong ayah korban yang sedang kesulitan ekonomi.
Pelaku mengaku bisa menggandakan uang.
"Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 juta," kata Kadek, Rabu (2/9/2020).
Baca: Ibunya Harus Rapid Test Meski Ketuban Pecah, Bayinya Meninggal, Ini Kronologi Versi Dinkes Mataram
Baca: Daftar Tempat Wisata di Lombok untuk Nikmati Pesona Alam
Adapun syarat yang harus dipenuhi ayah korban yakni harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit.
Anak korban lalu diminta masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku pura-pura memulai ritualnya dengan mengupas kunyit yang akan dibalur ditubuh korban.
Setelah itu, pelaku mulai mengerayangi tubuh korban.
Perbuatan pelaku diketahui setelah korban bercerita atas tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek Ini Cabuli Anak Teman"