Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Deli Serdang, Bermula Dari Niat Baik Korban Beri Tumpangan Pada Pelaku

3 orang ditangkap aparat kepolisian terkait kasus pembunuhan Nick Wilson, siswa SMP Negeri 2 Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Deli Serdang, Bermula Dari Niat Baik Korban Beri Tumpangan Pada Pelaku
T R IBUN-MEDAN/Indra Gunawan
Kapolres Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirat memaparkan kasus pembunuhan Nick Wilson dengan menghadirkan tiga orang tersangka, Rabu, (2/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 3 orang ditangkap aparat kepolisian terkait kasus pembunuhan Nick Wilson, siswa SMP Negeri 2 Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, Masri (25) warga Kecamatan Galang, menjadi pelaku utama pembunuhan.

Ia ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka lain yakni Eko (34) dan Bowo (27).

Keduanya itu merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca: Detik-detik Wanita Asal Deli Serdang Pergi Dari Rumah Hingga Ditemukan Tewas di Semak-semak

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebut Eko dan Bowo memiliki peran yang berbeda.

Setelah pelaku utama Masri mengambil sepeda motor Jupiter Z BK 3978 SU kemudian diserahkan kepada Eko untuk dijual kepada Bowo.

Berita Rekomendasi

Meski sudah berpindah-pindah tangan saat ini sepeda motor tersebut belum berhasil ditemukan polisi.

"Sepeda motornya sudah dijual kepada orang lain lagi dengan harga Rp 2 juta. Penjualannya melalui media sosial oleh B dan saat ini masih kita kejar pelakunya. Identitasnya sudah kita ketahui," ujar Yemi Mandagi Rabu, (2/9/2020).

Baca: Mayat Wanita Bertubuh Gempal Ditemukan di Dalam Drainase Deli Serdang, Diduga Korban Pembunuhan

Didampingi Kasat Reskrim Polresta, Kompol Muhammad Firdaus, Yemi menambahkan kalau motif dari kasus pembunuhan ini adalah sebenarnya dendam.

Disebut kalau tersangka Masri dendam kepada korban karenakan abang korban sering memfitnah atau mengatai orang tua tersangka.

Kediaman orang tua tersangka dituding sering dijadikan tempat pengguna atau pengedar narkoba.

Dalam hal ini pihak kepolisian menggunakan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider pasal 365 KUHP untuk Masri dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca: Bengkel Las di Deli Serdang Meledak hingga Dikira Bom, Tembok Rumah Tetangga sampai Hancur

"Kalau untuk tersangka E dan B kita sangkakan dengan pasal 480. Walaupun saat ini sepeda motor korban belum kita temukan tapi saya rasa bukti-bukti yang sudah kita amankan sekarang ini sudah cukup. Jadi korban ini dibunuh dengan cara dipukul kepalanya menggunakan batu dan diinjak juga. Kemudian dimasukan dalam karung dan dibuang di sungai," kata Yemi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas