Ombudsman Menilai Ada Kelonggaran Dalam Hal Pengawasan Terkait Kematian Tri Nugraha
Dodi menegaskan akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan bunuh diri Tri Nugraha.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kematian Tri Nugraha.
"Hari ini tim dari Kejaksaan Agung akan datang untuk melakukan penyelidikan internal. Kami siap diperiksa, memberikan keterangan dan kami sangat terbuka," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono di kantor Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
"Tim penyidik Kejati Bali yang menangani perkara Tri ada lima orang. Kapan pun kami siap diperiksa untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan terjadi kelalaian dalam melakukan pengawasan, Asep menyatakan, para penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap Tri dan penasihat hukumnya sebelum diperiksa.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tri sudah kami geledah tidak ada barang apapun di tubuhnya. Kami juga berusaha mengawasi untuk Tri tidak membawa apapun saat diperiksa. Tapi apa yang terjadi ini di luar kemampuan kami," ucap Asep.
Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjata api di toilet lantai II Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum dia digiring dari lantai II menuju mobil tahanan kejaksaan.
Terkait kematian Tri Nugraha, beberapa penyidik Kejati Bali sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Setelah peristiwa tadi malam ini penyidik jaksa membuat laporan ke Polda Bali dan ada dua penyidik kejaksaan langsung diperiksa oleh penyidik Polda. Hari ini kami mengirimkan lagi dua orang penyidik, termasuk rekaman CCTV sudah diamankan penyidik Polda Bali," kata Asep.
Asep berharap penyidik Polda Bali bisa mengungkap peristiwa ini.
"Kami ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Yang kami ketahui adalah yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apapun," tutur Asep.
"Tadi malam sudah dilakukan olah TKP oleh tim inafis termasuk tim labfor Polda Bali. Kami memberikan akses seluasnya kepada penyidik Polda melakukan olah TKP," katanya lagi.
Tri merupakan tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan tanah kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung.
Dia juga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?