Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Remaja

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Remaja
Istimewa
Pria berinisial A (36) di Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap atas perbuatan asusila kepada anak di bawah umur. 

Saat itu, ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan warung.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istrih.

"Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku sering mengancam korban apabila melaporkan kejadian ini kepada ibu korban, pelaku mengancam akan membunuh korban. Pelaku pun sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Diduga Berbuat Asusila dengan Remaja 15 Tahun

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas