Seorang Pria Bunuh Siswa SMP & Masukkan Jasadnya ke Karung, Pelaku Dendam dengan Kakak Korban
Seorang siswi SMP menjadi korban pembunuhan. Pelaku nekat mengakhiri hidup korban dengan cara memukul kepala dan menginjaknya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang siswi SMP menjadi korban pembunuhan.
Pelaku nekat mengakhiri hidup korban dengan cara memukul kepala dan menginjaknya.
Aksi ini dilakukan karena pelaku dendam terhadap kakak korban.
Polresta Deliserdang mengembangkan kasus pembunuhan yang dialami oleh Nick Wilson, siswa SMP Negeri 2 Galang Kabupaten Deliserdang.
Saat ini sudah ada tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
Setelah pelaku utamanya Masri (25) warga Kecamatan Galang diamankan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini ada dua tersangka lain yakni Eko (34) dan Bowo (27) yang juga sudah ditahan.
Keduanya itu merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa. Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebut Eko dan Bowo memiliki peran yang berbeda.
Setelah pelaku utama Masri mengambil sepeda motor Jupiter Z BK 3978 SU kemudian diserahkan kepada Eko untuk dijual kepada Bowo.
Meski sudah berpindah-pindah tangan saat ini sepeda motor tersebut belum berhasil ditemukan polisi.
"Sepeda motornya sudah dijual kepada orang lain lagi dengan harga Rp 2 juta. Penjualannya melalui media sosial oleh B dan saat ini masih kita kejar pelakunya. Identitasnya sudah kita ketahui,"ujar Yemi Mandagi Rabu, (2/9/2020).
Baca: Suami Bunuh Istri di Singkawang: Buka Celana Korban untuk Kelabui Polisi, Terancam Hukuman Mati
Baca: Suami di Singkawang Tega Bunuh Istri, Kesal Terus Dicaci, Buang Jasad Korban untuk Kelabui Polisi
Didampingi Kasat Reskrim Polresta, Kompol Muhammad Firdaus, Yemi menambahkan kalau motif dari kasus pembunuhan ini adalah sebenarnya dendam.
Disebut kalau tersangka Masri dendam kepada korban dikarenakan abang korban sering memfitnah atau mengatai orang tua tersangka bahwa di kediaman orang tua tersangka sering dijadikan tempat sebagai pengguna/pengedar narkoba.
Dalam hal ini pihak kepolisian menggunakan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider pasal 365 KUHPidana untuk Masri dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau untuk tersangka E dan B kita sangkakan dengan pasal 480. Walaupun saat ini sepeda motor korban belum kita temukan tapi saya rasa bukti-bukti yang sudah kita amankan sekarang ini sudah cukup. Jadi korban ini dibunuh dengan cara dipukul kepalanya menggunakan batu dan diinjak juga. Kemudian dimasukan dalam karung dan dibuang di sungai,"kata Yemi.