Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Pelaku Pengeroyok di Tasikmalaya Ditangkap, Korban Luka Parah di Tangan

Sebuah sabetan golok yang dilakukan H menyebabkan tangan kanan bagian atas korban nyaris putus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tujuh Pelaku Pengeroyok di Tasikmalaya Ditangkap, Korban Luka Parah di Tangan
Istimewa
Para tersangka penganiayaan di Kecamatan Cikalong, akan diperiksa lanjutan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Tujuh warga Kecamatan Cikalong,  Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi karena menganiaya tetangga hingga tangannya nyaris putus.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Hario Prasetio Seno, mengungkapkan, tangan kanan korban bernama Iwan nyaris putus karena terkena sabetan golok tersangka H, warga Desa Mandalajaya.

"Aksi pengeroyokan dipicu oleh aksi korban yang membakar pos penjagaan tambak udang, tempat para tersangka bekerja," kata Kasatreskrim, di Mapolres, Rabu (2/9/2020).

Penyebab korban melakukan aksi pembakaran tak diungkap namun akibat aksi korban itu, para tersangka marah dan akhirnya melakukan aksi penganiayaan.

Sebuah sabetan golok yang dilakukan H menyebabkan tangan kanan bagian atas korban nyaris putus.

Baca: 3 Pemuda Nekat Keroyok Seorang Polisi di Bandung, Gara-gara Ditegur Gelar Pesta Miras di Kuburan

Baca: Pria Mabuk Bawa Pedang Mengamuk di Pasar Hewan Desa Gadungan, Tantang Pengunjung Kelahi

Baca: Tidak Disangka Pembunuh Gadis di Tasikmalaya Ternyata Seorang Penjual Cilok

Para tersangka langsung pergi setelah mengetahui korban terluka parah.

BERITA REKOMENDASI

Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas. Namun karena lukanya parah, dirujuk ke RSU SMC, Pemkab Tasikmalaya.

Atas kejadian itu, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh tersangka yang terlibat langsung aksi pengeroyokan.

Semuanya warga Cikalong.

Atas perbuatannya, ke-tujuh tersangka dijerat pasal 170 atau pasal 358 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Tangan Korban Nyaris Putus, Tujuh Pengeroyoknya Ditangkap Polres Tasikmalaya


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas