Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 14 Miliar, DPO Kasus Pajak Bareskrim Polri Ditangkap di Bali

Ignatus Michael alias Michael Tirta masuk daftar DPO lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus pajak yang merugikan negara Rp. 14 miliar sejak 2009

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rugikan Negara Rp 14 Miliar, DPO Kasus Pajak Bareskrim Polri Ditangkap di Bali
istimewa
Tim Resmob Polda Bali bersama Satresmob Bareskrim Polri saat menangkap DPO kasus pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap Ignatus Michael alias Michael Tirta yang menjadi buronan Mabes Polri.

Ia masuk daftar DPO lantaran diduga kuat terterlibat dalam kasus pajak yang merugikan negara Rp. 14 miliar sejak 2009 silam. 

"Dari hasil pengumpulan baket dan profiling target DPO, kami dapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Gerokgak Buleleng, tim kemudian menjemputnya," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (5/9/2020).

Michael Tirta ditangkap pada Jumat (4/9/2020) kemarin, di perusahaan miliknya PT. Trimitra Anugrah Segara yang beralamat di Gerokgak Buleleng.

Sehari sebelum pergi ke Gerokgak Buleleng, Tim Resmob sempat melacak keberadaan Michael di sebuah perumahan yang ada di kawasan Gatsu, Denpasar, Bali.

"Kamis pukul 16.43 target bergeser ke arah Gerokgak Buleleng sehingga tim mengikuti pergeseran target," ucap Kombes Dodi.

Baca: Laporan Persatuan Pemuda Minang Terkait Ucapan Puan Maharani Ditolak Bareskrim Polri

Baca: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo

Setelah berhasil menangkap DPO tersebut, tim kemudian membawa target kantor ke Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

BERITA REKOMENDASI

Dodi menjelaskan, Michael Tirta menjadi DPO Bareskrim Polri sejak 14 Agustus 2020. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri  telah menetapkan satu tersangka yakni Ricky Dwicahyono.

Ia dihubungi oleh karyawan PT. Mangga Dua untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT. Mangga Dua. 

"Kemudian Michael Tirta ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 % s/d 25% dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak," tutur Dodi.

Dalam transaksi pembelian minyak kelapa dari Eng Ho, tidak disertai faktur pajak serta SPT masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011.

Namun faktur pajak itu dibuat oleh DPO Michael Tirta.

Dari perbuatannya itulah, ditaksir nilai kerugian negara sekitar Rp 14.000.000.000,00.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rugikan Negara Rp.14 Miliar, DPO Kasus Pajak Ini di Tangkap Tim Resmob Polda Bali

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas