Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Beristri 4 di Aceh Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Pria Beristri 4 di Aceh Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

Pelaku membantah

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Kasus Serupa

Rekomendasi Untuk Anda

Pria di Cirebon Sejak 2019 Perkosa Putri Tiri Hingga Hamil, Bayi Meninggal Usai Dilahirkan

Seorang pria di Cirebon berinisial K (56) memperkosa putri tirinya berinisial CSD (16) hingga hamil.

CSD yang hamil lalu melahirkan. Tetapi sang anak meninggal dunia.

Aksi bejat K kepada putri tirinya dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2019.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi mengatakan, korban pemerkosaan itu telah melahirkan.

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” kata Syahduddi di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Syahduddi menuturkan pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Pelaku sering mengancam korban agar tutup mulut.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas