Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 4 Tahun, Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri yang Memiliki Empat Istri

Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama 4 Tahun, Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri yang Memiliki Empat Istri
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Seorang gadis kecil Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara jadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri, berinisial I (58).

Aksi bejat itu dilakukan selama 4 tahun terakhir ini.

Selama itu, bocah bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) menutup rapat aksi bejat ayahnya.

Perbuatan pria beristri 4 itu baru terungkap setelah korban menceritakan kepada tantenya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian segera mengamankan I.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.

Berita Rekomendasi

“Pelaku kita tangkap 1 September 2020."

"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam, Sabtu (5/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar

Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.

Setelah melaporkan perbuatan bejat ayahnya, korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.

Pelaku membantah

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. (TribunJakarta/Muji Lestari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pria Beristri 4 di Aceh Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD, Sempat Ngelak saat Diperiksa Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas