Kisah Nenek 80 Tahun Diadili Karena Memanen Sawit di Lahan Sengketa
Esterlan Sihombing diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang, pasalnya dituduh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Kisah sedih seorang nenek-nenek yang mesti diadili karena berurusan dengan hukum karena hal yang tidak diketahuinya.
Esterlan Sihombing diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang, pasalnya dituduh mencuri kelapa sawit.
Raut wajahnya penuh kecemasan terpancar dari wajah Esterlan Sihombing yang hadir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.
Di usia senjanya yang sudah menginjak 80 tahun, ia harus berurusan dengan meja hijau atas dakwaan pencurian sawit.
Baca: Dipicu Sengketa Lahan, Seorang Anggota Polisi Tewas Ditikam di Empat Lawang
Nenek Esterlan Sihombing berharap jaksa bisa bersikap jujur dalam mengadilinya atas kasus pencurian sawit di ladang yang sebelumnya adalah miliknya sendiri.
"Harapannya jaksa jujur dan gak neko-neko. Bisa bijak sebenar-benarnya," ujarnya dengan sebagian menggunakan bahasa Batak.
Rencananya sidang tuntutan akan berlangsung pada Sabtu pekan depan.
Amatan wartawan, Esterlan Sihombing datang ke pengadilan dengan menggunakan tongkat.
Baca: Warga Sepakat Gelar Sumpah Pocong Karena Sengketa Tanah Tak Temui Kesepakatan
Terlihat juga sejumlah obat-obatan di plastik tentengannya.
Ia juga membawa obat pereda sakit kepala yang diminum dua minggu sekali lantaran kerap pusing bertahun-tahun.
Nenek Esterlan sendiri hadir sebagai terdakwa dalam agenda mendengarkan saksi yang meringankannya di Ruang Tirta PN Simalungun.
Adapun, saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, bernama Lambok Putra Sinaga.
Lambok menjelaskan bahwa, tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Nenek Esterlan.